Contoh Kontrak Surat Perjanjian Kerja Dengan Artis

Contoh MOU Atau Surat Kontrak Kerja Artis

Contoh MOU


Tugas Seorang Manajer Artis atau Management Artis diantaranya adalah membuat Surat Kontrak Kerja untuk clientnya sebagai pengikat dan keseriusan dari Kerjasama Usaha dibidang Jasa Artis. Dan Tugas Event Organizer merealisasikan apa saja kebutuhan si artis dari Rider Artis dan Penujang lainnya yang telah di tanda tanggani / disepakati bersama.



Dibawah ini adalah Contoh Perjanjian Kerja bisa kalian pelajari untuk Kerjasama Bisnis dan berhubungan dalam Link kami di: CARA HUBUNGI KAMI. Dan saya tekanan lagi ini adalah contoh saja, karna setiap Manajer Artis / Manajemen Artis di Indonesia yang lain bisa berbeda lagi Surat Kerjasama Usaha nya atau bisa dikembangkan lagi.


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini, hari.......tanggal .....bulan.......tahun 2019 di........ telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara:

Nama :

Alamat Kantor :

Website Kantor:

Alamat Rumah:

No Telp :

No KTP :

Email Kerjaan: 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Acara selanjutnya disebut Pihak Pertama.


Nama :

Alamat :

No.telp :

No KTP :

Email :


Dalam hal ini bertindak selaku Management Artist untuk Artis ...............selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1

LINGKUP PERJANJIAN

1. Perjanjian Kerjasama ini adalah perjanjian kerja pemberian jasa dimana Pihak Pertama menggunakan jasa artist yang berada dalam hak pengelolaan Pihak Kedua.

2. Pihak Pertama menggunakan jasa Pihak Kedua dalam lingkup pekerjaan penyelenggaraan suatu acara dengan perincian sebagai berikut :

Nama acara :

Hari dan tanggal :
Hari......., Tanggal.... Bulan........2019

Waktu Tampil Artis : ..,... (waktu Indonesia Bagian.....) / Acara Malam /Pagi / Siang

Tempat / venue Acara :........

3. Jasa yang diberikan Pihak Kedua adalah Artis Penyanyi untuk lingkup pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di atas.

4. Pihak Pertama wajib memberitahu Pihak Kedua bentuk acara, susunan acara (rundown) beserta pengisi acara lainnyadan KONSEP SAAT PENAMPILAN UNTUK SI ARTIS. Dalam hal terjadinya pergantian bentuk acara, susunan acara (rundown) dan/atau tambahan pendukung acara setelah ditandatanganinya perjanjian ini, maka Pihak Kedua memiliki hak untuk Menyetujui Atau Tidak perubahan perubahan atau tidak di tambahan tersebut.

5. Jika pekerjaan yang disebut pada pasal 1.2 diatas dinyatakan dibatalkan atau ditunda dengan jangka waktu yang tidak dapat dipastikan untuk alasan yang disebabkan oleh Pihak Pertama maka Pihak Pertama harus memberikan kepastian tempat, tanggal dan waktu yang baru kepada Pihak Kedua dan disetujui oleh Pihak Kedua, selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender. Jika Pihak Pertama tidak dapat memberikan kepastian tanggal pengganti kepada Pihak Kedua maka Pihak Kedua akan menerima Honor secara FULL 100 % yang menjadi hak Pihak Kedua seperti tercantum dalam pasal 3.1 Perjanjian ini.



Pasal 2 


JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku sampai masing-masing pihak telah menjalankan kewajibannya masing-masing dan telah memperoleh haknya masing-masing.


Pasal 3 

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 


1. Membayar jasa Pihak Kedua sebesar Rp.00.000.000 (Terbilang...............), yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan perincian sebagai berikut:

• Pembayaran pertama sebesar Rp.00.000.000 (Terbilang...............) nett, akan dibayarkan pada saat penandatanganan kontrak (by Transfer).

• Pembayaran Kedua sebesar Rp.00.000.000 (Terbilang...............) nett, akan dilunaskan paling lambat pada Hari H-7 yaitu Tanggal;......................(by transfer).

• Menyediakan 4 Tiket pesawat Minimal Garuda Ekonomi PP (Jakarta - Kota Tujuan– Jakarta)

• Menyediakan Full Band & Sound Sistem Terbaik untuk Pengiring Artis

• 2 Kamar Hotel Terbaik Dikotanya

• Ruang Tunggu Ber AC Khusus untuk Team Artis di Belakang Panggung Acara

• Antar Jemput 1 Mobil minimal standar Inova + 1 orang Safety Driver sekaligus sebagai Lialison Officer dari panitia untuk team Artis

• Makan 3 kali sehari dan kosumsi serta minuman untuk 3 orang Saat Cek Sound Dan acara berlangsung.

2. Melakukan transfer ke nomor rekening berikut ini apabila pembayaran melalui bank :



BCA Cabang ....... 


a/n .............. 

Acc. No ................. 


3. Menyediakan dan memenuhi sound system dengan kondisi yang baik sesuai technical riders Pihak Kedua.

4. Menjaga keamanan dan kenyamanan selama Pihak Kedua berada di kota pementasan / pertunjukkan, termasuk menyediakan tim keamanan selama Pihak Kedua berada di venue atau tempat acara (sebelum, saat dan sesudah acara berlangsung).

5. Wajib bertanggung jawab secara penuh biaya perawatan dan pengobatan kelas utama atau yang terbaik yang ditentukan oleh Pihak Kedua akibat kelalaian Pihak Pertama pada saat pelaksanaan acara sehingga mengakibatkan terlukanya atau timbulnya keadaan tidak nyaman Pihak Kedua, yang mana pertanggungan tersebut akan dibayarkan secara langsung dan tunai oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.


Pasal 4 


HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Pihak kedua dalam Perjanjian Kerjasama ini sepakat untuk :

1. Berhak mendapatkan pembayaran dari Pihak Pertama tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan Pasal 3.

2. Wajib untuk menyediakan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 3.

3. Melakukan sound check atau Gladi Resik (GR) minimal 2 (dua) jam sebelum acara diselenggarakan. (Dikondisikan)

4. Artis Penyanyi...........akan tampil dengan Maximal .. (.....) lagu dalam 1(satu) kali Tampil Naik Panggung / Perform acara “........................” sebagaimana disebutkan dalam pasal 1.2 diatas.

5. Berhak untuk menolak mengikuti semua kegiatan berupa press conference, jumpa fans atau acara tambahan apapun yang diadakan oleh Pihak Pertama tanpa kesepakatan secara tertulis antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.

6. Acara ini tidak disiarkan oleh media elektronik baik televisi maupun radio dalam satu bentuk siaran atau pun tayangan khusus (blocking time). Untuk itu, apabila terdapat rencana untuk menyiarkan dan atau menayangkan Acara ini dalam bentuk blocking time, bukan untuk kebutuhan dokumentasi, berita ataupun promosi, maka Pihak Kedua berhak mengetahui dari Pihak Pertama dan menyetujui seluruh kegiatan tersebut tanpa terkecuali dan selanjutnya akan dibicarakan mengenai kemungkinan adanya penambahan honorarium dari penyiaran atau pun penayangan komersil tersebut.




Pasal 5 

PEMBATALAN DAN SANKSI 

1. Setiap perubahan dan atau addendum terhadap ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukandan dinyatakan sah berdasarkan persetujuan tertulis kedua belah pihak. Perubahan dan atau addendum tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

2. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa sanksi nilai kontrak yang dikenakan kepada pihak yang membatalkan, kecuali salah satu pihak telah melanggar salah satu pasal dalam Perjanjian ini.

3. Pihak yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya yang dirugikan sebesar 1 (satu) kali nilai kontrak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 butir 1 dan Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan dengan menyampaikan secara tertulis berupa penjelasan pasal yang telah dilanggar kepada pihak yang melanggar.

4. Setiap perubahan atau pembatalan terhadap ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan dan dinyatakan syah berdasarkan kesepakatan dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Perjanjian ini tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Jika tidak terjadi kesepakatan maka pembatalan perjanjian diharuskan mengganti 100 percen dari perjanjian ini.

Pasal 6 

KEADAAN KAHAR 

1. Keadaan memaksa (force majeur) yang dimaksud dalam perjanjian ini yang dapat menganggu terlaksananya perjanjian adalah hal-hal yang berada diluar batas kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam, epidemi, perang, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya dibidang moneter atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan diluar kemampuan.

2. Segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal yang disebut dalam butir 1 di atas tidak dapat dituntut oleh pihak lainnya dalam Perjanjian ini, Downpaymet atau Pelunasan tidak bisa di kembalikan kalau ada pembatalan dari Pihak Pertama.


Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

1. Seandainya terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila dengan jalan musyawarah untuk mufakat tidak juga terselesaikan, maka kedua belah pihak menunjuk dan menetapkan Kantor Pengadilan Negeri.........sebagai domisili hukum tetap dan tidak berubah sebagai tempat penyelesaian.

Demikianlah Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk dilaksanakan dan dimengerti sepenuhnya oleh Kedua Belah Pihak, dibuat dalam rangkap dua masing-masing dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama,satu rangkap untuk Pihak Pertama dan satu rangkap untuk Pihak Kedua, ditandatangani di.........pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas oleh Kedua Belah Pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari mana pun juga.


Pihak Pertama                                   Pihak Kedua


........................                                  ..........................
Panitia Acara                                    Management Artis


FYI: Dibiasakan / Diharuskan untuk Kontrak Kerja dan bukti Payment disertakan dengan Kwitansi Ber- materai 6000 dan ada Stempel dan Logo Perusahaan serta diwajibkan kedua Pihak telah memegang Kontrak yang sudah ditanda tanggani dengan Materai.

Baca Juga Info Update dari Koji Management:
Silahkan Subscribe Channel Youtube: MASKOJI

contoh surat perjanjian kerja, join usaha, usaha kerjasama, contoh surat kontrak kerja, bisnis kerjasama, wiraswasta, penawaran kerjasama usaha, peluang usaha kerjasama, kerjasama usaha kecil, kontrak, peluang kerjasama bisnis, bisnis kerjasama dengan perusahaan, sinetron, bisnis online, investasi online, surat kontrak artis peluang usaha kerjasama tanpa modal, bisnis tanpa modal, cara berbisnis, info bisnis, lialison officer, materai 6000, surat perjanjian kerjasama kontrak artis, surat perjanjian artis